Pelayanan berupa permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan syarat dokumen lengkap dan terhadap bidang tanah sudah tervalidasi
Pelayanan penyerahan produk hanya dapat dilaksanakan di loket Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan
Pelayanan pertanahan pada Mal Pelayanan Publik berupa pelayanan penerimaan berkas dan pemberian Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) serta Surat Perintah Setor (SPS)
Pelayanan pertanahan masyarakat sebagai pemohon langsung tanpa surat kuasa pada Mal Pelayanan Publik